Tugas Pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang perencanaan pembangunan daerah
Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan pembagunan daerah sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota;
- Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
- Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi dibidang ekonomi;
- Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan dan pengembangan fisik dan prasarana;
- Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi dibidang sosial budaya;
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
Sumber
Posting Komentar Blogger Facebook