0
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari :
  1. Unsur Staf yang diwadahi dalam Sekretariat Daerah;
  2. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, yang diwadahi dalam Dinas Daerah;
  3. Unsur pelaksana fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah yang diwadahi dalam Badan Daerah;
  4. Unit kerja yang melaksanakan fungsi khusus, yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  5. Kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota yang bersifat kewilayahan yang melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan fungsi pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dengan intensitas tinggi; serta
  6. Sekretariat DPRD yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada DPRD dalam melaksanakan fungsi DPRD.
Sesuai dengan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH pada :

Pasal 25
(1) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi:
a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan  lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; 
d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
(2) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing.
(6) Bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.

Pasal 209  
Ayat (1)
Huruf a 
Yang dimaksud dengan “sekretariat daerah” adalah unsur staf pendukung kepala daerah yang melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi dan fungsi pelayanan administrasi serta fungsi pendukung lainnya. 
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sekretariat DPRD” adalah unsur staf pendukung DPRD. 
Huruf c
Yang dimaksud dengan “inspektorat” adalah unsur yang menjalankan fungsi pengawasan
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dinas” adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 
Huruf e
Yang dimaksud dengan “badan” adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, pendidikan dan latihan  serta penelitian dan pengembangan.

Dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi atas urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh pemerintah daerah, sedangkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Kerangka berfikir dalam pengelompokan elemen besar organisasi perangkat daerah adalah bahwa organisasi terdiri atas 5 (lima) elemen yaitu :
  1. Strategic Apex (Kepala Daerah);
  2. Middle Line (Sekretaris Daerah);
  3. Operating Core (Dinas Daerah);
  4. Techno Structure (Badan/Fungsi Penunjang); dan
  5. Supporting Staff (Staf Pendukung).
Dinas daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core), yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, yang terdiri atas 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 8 urusan pilihan.

Badan daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).

Fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah antara lain meliputi
  1. Perencanaan;
  2. Pengawasan;
  3. Keuangan;
  4. Kepegawaian
  5. Penelitian dan Pengembangan;
  6. Pendidikan dan Pelatihan;
  7. Fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan; sedangkan
  8. Unit Pelaksana Daerah yang melaksanakan pelayanan tertentu kepada masyarakat seperti rumah sakit daerah, perwakilan daerah dan lembaga pelaksana teknis lainnya, sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.
Dalam pasal 232 UU Nomor 23 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat daerah diatur dengan peraturan pemerintah, sebagai pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mana sampai dengan bulan Pebruari 2016 ini, draft Rancangan PP (RPP) pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007 dimaksud, telah melalui tahap harmonisasi dan finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta telah disampaikan ke Sekretariat Kabinet untuk diproses penetapannya menjadi PP.

RPP ini menetapkan perangkat daerah dalam 3 (tiga) tipe yaitu tipe A, tipe B dan tipe C untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah antara lain :
  1. Sekretariat daerah;
  2. Sekretariat DPRD;
  3. Inspektorat daerah;
  4. Dinas daerah;
  5. Badan Daerah, dan
  6. Satpol PP.
Sedangkan untuk SKPD Kecamatan ditetapkan hanya dalam 2 (dua) tipe yaitu tipe A dan tipe B.
Penetapan tipe perangkat daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja.Variabel beban kerja terdiri dari variabel faktor umum dan variabel faktor teknis.
Variabel faktor umum meliputi :
  1. Jumlah penduduk;
  2. Luas wilayah; dan
  3. Jumlah APBD, dengan bobot 20% (duapuluh persen)
Dan variabel faktor teknis yang merupakan beban utama berdasarkan mandate dari undang-undang dengan pembobotan sebesar 80% (delapanpuluh persen).

Pada tiap-tiap variabel, baik variabel faktor umum maupun variabel faktor teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 sampai dengan 1000.

Pembinaan dan pengendalian perangkat daerah dalam RPP ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antar daerah dan antar sektor, sehingga masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah. Pemerintah dapat membatalkan peraturan daerah dalam pembentukan perangkat daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PP ini dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan kepegawaian serta tindakan administratif lainnya.

Dalam implementasi penataan perangkat daerah berdasarkan RPP ini, menerapkan prinsip-prinsip organisiasi yang ideal, antara lain beban kerja yang seimbang, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisien dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas.

Sumber
Referensi - Paparan KEMENDAGRI
Penjelasan Staff Ahli Kemendagri


Posting Komentar Blogger

 
Top