0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN :

(1) Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok memimpin Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan serta pengolahan dan penyajian data dan statistik.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menetapkan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja Bidang Penelitian dan Pengembangan berdasarkan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bidang;
b. menyelenggarakan penyiapan data dan informasi dalam rangka penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang meliputi penyelenggaraan pemerintah daerah, organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah, kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, keuangan daerah, potensi sumber daya daerah, produk hukum daerah, kependudukan, informasi dasar kewilayahan dan informasi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bidang sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal melalui pembangunan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;
e. menyelenggarakan penyusunan Banjarmasin Dalam Angka;
f. mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g. merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi, sosial  budaya, fisik dan prasarana;
h. merencanakan operasional, mengatur dan mengevaluasi hasil penelitian dan pengembangan untuk bahan pembangunan selanjutnya;
i. menyelengarakan kegiatan analisis daerah yang mencakup pelaksanaan rencana pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini serta keadaan luar biasa;
j. menyelenggarakan penyusunan laporan hasil kegiatan analisis daerah yang mencakup pelaksanaan rencana pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini serta keadaan luar biasa;
k. menyelenggarakan penyusunan kerangka studi dan instrumen analisis serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun perencanaan pembangunan daerah;
l. menyelenggarakan penyusunan laporan hasil penelitian lapangan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
m. menyelenggarakan pengkajian dan identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas nasional dalam pembangunan daerah;
n. menyelenggarakan penyusunan laporan hasil pengkajian dan identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah meliputi kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dari sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan dan kemampuan anggaran;
o. menyelenggarakan pengkajian dan penilitian dalam rangka perumusan masalah pembangunan daerah yang mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat;
p. menyelenggarakan penyusunan laporan hasil pengkajian dan penelitian dalam rangka perumusan masalah pembangunan daerah mencakup tantangan, ancaman dan kelemahan yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju, pencapaian kinerja dan arah kebijakan kedepan;
q. menyelenggarakan kegiatan forum komunikasi publik dalam rangka penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah;
r. menyelenggarakan pengkajian dan analisis isu-isu strategis sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
s. menyelenggarakan penelitian dan pengkajian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun pilihan yang dilaksanakan didaerah dalam rangka percepatan pembangunan di daerah;
t. menyelenggarakan penyusunan rekomendasi hasil penelitian dan pengkajian penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun pilihan yang dilaksanakan didaerah untuk dapat dikembangkan dan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD;
u. menyelenggarakan pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan ekonomi, sosial, budaya, perhubungan, pariwisata, lingkungan hidup dan prasarana wilayah;
v. menyelenggarakan penyusunan laporan hasil pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan ekonomi, sosial, budaya, perhubungan, pariwisata, lingkungan hidup dan prasarana wilayah;
w. menyelenggarakan penyusunan sistem perancanaan daerah;
x. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi  atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
y. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
z. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
aa. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Badan yang berhubungan dengan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan;
bb. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan;
cc. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Penelitian dan Pengembangan atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Badan;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

(3) Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan
b. Sub Bidang Data dan Statistik.

Posting Komentar Blogger

 
Top