0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SEKRETARIAT

(1) Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin Sekretariat dalam memberikan pelayanan administratif kepada seluruh unit kerja Badan.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan oleh Bidang-Bidang di lingkungan Badan;
b. menyiapkan konsep Rencana Strategis Badan (RENSTRA);
c. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan usulan program, rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Badan;
d. menyelenggarakan penyusunan usulan Rencana Kerja, Kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sekretariat berdasarkan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bagian;
e. menyelenggarakan kegiatan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan program, rencana kerja, kinerja serta penggunaan anggaran tahunan Badan;
f. menyusun laporan realisasi pelaksanaan program, rencana kerja, kinerja dan penggunaan anggaran tahunan Badan;    
g. menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan;
h. menyelenggarakan pembinaan ketatalaksanaan lingkup Badan;
i. menyelenggarakan pengadaan serta pemeliharaan dan perawatan peralatan dan barang inventaris lingkup Badan;
j. menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan perlengkapan kantor;
k. menyelenggarakan kegiatan dibidang kerumahtanggaan Badan;
l. menyelenggarakan kegiatan protokoler dan kehumasan Badan;
m. menyelenggarakan kegiatan pembinaan kepegawaian Badan;
n. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan anggaran Badan;
o. menyelenggarakan kegiatan pengelolaan barang daerah dilingkup tugas Badan;
p. menyelenggarakan penyusunan konsep laporan keuangan Badan;
q. menyelenggarakan pelayanan administrasi bagi seluruh unit kerja lingkup Badan;
r. menyelenggarakan pembinaan dalam rangka tertib administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian dan administrasi perencanaan lingkup Badan;
s. menyelenggarakan penyusunan rancangan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian dan administrasi perencanaan lingkup Badan;
t. mendistribusikan tugas, memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Sub Bagian lingkup Sekretariat;
u. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
v. mengoreksi konsep naskah dinas yang diajukan oleh masing-masing Sub Bagian lingkup Sekretariat;
w. memaraf atau menandatangani surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
x. menyelenggarakan program pendayagunaan aparatur para pejabat fungsional dilingkup Badan;
y. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, program, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan administrasi keuangan Badan;
z. melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan dinas dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, program, pelaporan dan evaluasi serta pengelolaan administrasi keuangan Badan;
aa. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat dengan persetujuan/sepengetahuan Kepala Badan;
bb. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sekretariat dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
cc. menyelenggarakan penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
dd. mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Kepala Badan;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(3) Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan;
c. Sub Bagian Keuangan.

Posting Komentar Blogger

 
Top