BIDANG EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
(1) Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas pokok memimpin Bidang dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi, sosial dan budaya.
(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menetapkan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya berdasarkan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bidang;
b. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJPD bidang ekonomi, sosial dan budaya yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
c. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
d. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJPD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
e. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RPJPD bidang ekonomi, sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
f. menyelenggarakan penerimaan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
g. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD bidang ekonomi, sosial dan budaya periode sebelumnya;
h. menyelenggarakan penyempurnaan penyusunan RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
i. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
j. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
k. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
l. menyelenggarakan penerimaan Rencana Kerja (RENJA) SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
m. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan Renja SKPD dan RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pedanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain;
n. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
o. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPKD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
p. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
r. menyelenggarakan penerimaan usulan Rencana Kegiatan dan Anggarakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) bidang ekonomi, sosial dan budaya;
s. menyelenggarakan kajian dan telaahan terhadap usulan RKA-SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka sinkronisasi dan keterpaduan antara Rencana Kegiatan SKPD dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
t. menerima/menolak usulan RKA-SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya yang sesuai/tidak sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota berdasarkan hasil kajian dan penelaahan;
u. menyelenggarakan penyampaian hasil usulan RKA-SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya yeng telah sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
v. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya;
w. menyelenggarakan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya;
x. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
y. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
z. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
aa. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Badan yang berhubungan dengan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
bb. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
cc. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Badan;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya terdiri dari :
a. Sub Bidang Ekonomi
b. Sub Bidang Sosial dan Budaya.
(1) Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas pokok memimpin Bidang dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi, sosial dan budaya.
(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menetapkan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya berdasarkan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bidang;
b. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJPD bidang ekonomi, sosial dan budaya yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
c. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
d. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJPD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
e. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RPJPD bidang ekonomi, sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
f. menyelenggarakan penerimaan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
g. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD bidang ekonomi, sosial dan budaya periode sebelumnya;
h. menyelenggarakan penyempurnaan penyusunan RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
i. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
j. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
k. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RPJMD bidang ekonomi, sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
l. menyelenggarakan penerimaan Rencana Kerja (RENJA) SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
m. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan Renja SKPD dan RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pedanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain;
n. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya;
o. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPKD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
p. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
r. menyelenggarakan penerimaan usulan Rencana Kegiatan dan Anggarakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) bidang ekonomi, sosial dan budaya;
s. menyelenggarakan kajian dan telaahan terhadap usulan RKA-SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka sinkronisasi dan keterpaduan antara Rencana Kegiatan SKPD dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
t. menerima/menolak usulan RKA-SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya yang sesuai/tidak sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota berdasarkan hasil kajian dan penelaahan;
u. menyelenggarakan penyampaian hasil usulan RKA-SKPD bidang ekonomi, sosial dan budaya yeng telah sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
v. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya;
w. menyelenggarakan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, sosial dan budaya;
x. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
y. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
z. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
aa. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Badan yang berhubungan dengan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
bb. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
cc. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Badan;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya terdiri dari :
a. Sub Bidang Ekonomi
b. Sub Bidang Sosial dan Budaya.
Posting Komentar Blogger Facebook