BIDANG FISIK DAN PRASARANA
(1) Kepala Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok memimpin Bidang dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana.
(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menetapkan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja Bidang Fisik dan Prasarana berdasarkan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bidang;
b. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJPD bidang fisik dan prasarana yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
c. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD bidang fisik dan prasarana;
d. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJPD bidang fisik dan prasarana berdasarkan hasil musrenbang;
e. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RPJPD bidang fisik dan prasarana;
f. menyelenggarakan penerimaan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD bidang fisik dan prasarana;
g. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJMD bidang fisik dan prasarana yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD bidang ekonomi, sosial dan budaya periode sebelumnya;
h. menyelenggarakan penyempurnaan penyusunan RPJMD bidang fisik dan prasarana berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
i. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD bidang fisik dan prasarana;
j. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJMD bidang fisik dan prasarana berdasarkan hasil musrenbang;
k. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RPJMD bidang fisik dan prasarana;
l. menyelenggarakan penerimaan Rencana Kerja (RENJA) SKPD bidang fisik dan prasarana;
m. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RKPD bidang fisik dan prasarana berdasarkan Renja SKPD dan RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pedanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain;
n. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD bidang fisik dan prasarana;
o. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPKD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
p. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RKPD bidang fisik dan prasarana kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Bidang Fisik dan Prasarana;
r. menyelenggarakan penerimaan usulan Rencana Kegiatan dan Anggarakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) bidang fisik dan prasarana;
s. menyelenggarakan kajian dan telaahan terhadap usulan RKA-SKPD bidang fisik dan prasarana dalam rangka sinkronisasi dan keterpaduan antara Rencana Kegiatan SKPD dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
t. menerima/menolak usulan RKA-SKPD bidang fisik dan prasarana yang sesuai/tidak sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota berdasarkan hasil kajian dan penelaahan;
u. menyelenggarakan penyampaian hasil usulan RKA-SKPD bidang fisik dan prasarana yang telah sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
v. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana;
w. menyelenggarakan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana;
x. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Fisik dan Prasarana dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
y. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
z. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Fisik dan Prasarana;
aa. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Badan yang berhubungan dengan tugas Bidang Fisik dan Prasarana;
bb. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Fisik dan Prasarana;
cc. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Fisik dan Prasarana atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Badan;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidang Fisik dan Prasarana terdiri dari :
a. Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
b. Sub Bidang Prasarana Wilayah.
(1) Kepala Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok memimpin Bidang dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana.
(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menetapkan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja Bidang Fisik dan Prasarana berdasarkan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bidang;
b. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJPD bidang fisik dan prasarana yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
c. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD bidang fisik dan prasarana;
d. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJPD bidang fisik dan prasarana berdasarkan hasil musrenbang;
e. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RPJPD bidang fisik dan prasarana;
f. menyelenggarakan penerimaan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD bidang fisik dan prasarana;
g. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJMD bidang fisik dan prasarana yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD bidang ekonomi, sosial dan budaya periode sebelumnya;
h. menyelenggarakan penyempurnaan penyusunan RPJMD bidang fisik dan prasarana berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
i. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD bidang fisik dan prasarana;
j. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJMD bidang fisik dan prasarana berdasarkan hasil musrenbang;
k. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RPJMD bidang fisik dan prasarana;
l. menyelenggarakan penerimaan Rencana Kerja (RENJA) SKPD bidang fisik dan prasarana;
m. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RKPD bidang fisik dan prasarana berdasarkan Renja SKPD dan RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pedanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain;
n. menyelenggarakan penyiapan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD bidang fisik dan prasarana;
o. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPKD bidang ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
p. menyelenggarakan penyampaian rumusan rancangan akhir RKPD bidang fisik dan prasarana kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Bidang Fisik dan Prasarana;
r. menyelenggarakan penerimaan usulan Rencana Kegiatan dan Anggarakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) bidang fisik dan prasarana;
s. menyelenggarakan kajian dan telaahan terhadap usulan RKA-SKPD bidang fisik dan prasarana dalam rangka sinkronisasi dan keterpaduan antara Rencana Kegiatan SKPD dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
t. menerima/menolak usulan RKA-SKPD bidang fisik dan prasarana yang sesuai/tidak sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota berdasarkan hasil kajian dan penelaahan;
u. menyelenggarakan penyampaian hasil usulan RKA-SKPD bidang fisik dan prasarana yang telah sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota kepada Kepala Bidang Penyusunan Program;
v. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana;
w. menyelenggarakan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana;
x. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Fisik dan Prasarana dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
y. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
z. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Fisik dan Prasarana;
aa. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Badan yang berhubungan dengan tugas Bidang Fisik dan Prasarana;
bb. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Fisik dan Prasarana;
cc. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Fisik dan Prasarana atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Badan;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidang Fisik dan Prasarana terdiri dari :
a. Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
b. Sub Bidang Prasarana Wilayah.
Posting Komentar Blogger Facebook