BIDANG PENYUSUNAN PROGRAM
(1) Kepala Bidang Penyusunan Program mempunyai tugas pokok memimpin Bidang dalam menyusun perumusan kebijakan, penyusunan program dan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menetapkan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja Bidang Penyusunan Program berdasarkan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bidang;
b. menghimpun rancangan awal RPJPD dari masing-masing Bidang;
c. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJPD berdasarkan rancangan awal RPJPD dari masing-masing Bidang;
d. menyelenggarakan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJPD;
e. menyelenggarakan penghimpunan rumusan rancangan akhir RPJPD dari masing-masing Bidang;
f. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJPD berdasarkan hasil musrenbang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
g. menyelenggarakan penyusunan konsep Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyusunan RPJPD untuk disampaikan kepada DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
h. menghimpun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD sebagai bahan penyusunan RPJMD;
i. menghimpun rancangan awal RPJMD dari masing-masing Bidang sebagai bahan pelaksanaan musrenbang;
j. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJMD berdasarkan rancangan awal RPJMD dari masing-masing Bidang;
k. menyelenggarakan musrenbang dalam rangka penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan RPJMD;
l. menyelenggarakan penghimpunan rumusan rancangan akhir RPJMD dari masing-masing Bidang;
m. menyelenggarakan penyusunan rancangan akhir RPJMD yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD periode sebelumnya;
n. menyelenggarakan penyusunan konsep Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyusunan RPJMD untuk disampaikan kepada DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
o. menghimpun Rencana Kerja (RENJA) SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan awal RKPD;
p. menghimpun rancangan awal RKPD dari masing-masing Bidang sebagai bahan pelaksanaan musrenbang;
q. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RKPD berdasarkan rancangan awal RKPD dari masing-masing Bidang;
r. menyelenggarakan musrenbang dalam rangka pembahasan rancangan RKPD tahun berikutnya untuk keterpaduan rancangan Renja antar SKPD dan antar rencana pembangunan kecamatan;
s. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil musrenbang yang dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju;
t. menyelenggarakan penyusunan konsep Peraturan Walikota tentang RKPD sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
u. menyelenggarakan penyusunan pogram, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan berdasarkan:
1. Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu.
2. Kerangka pendanaan dan pagu indikatif.
3. Program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.
v. menyelenggarakan penyusunan konsep surat edaran yang berkaitan dengan penyusunan RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD;
w. menyelenggarakan penerimaan RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD dari seluruh SKPD;
x. menyelenggarakan penghimpunan dan pendistribusian RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD pada masing-masing Bidang dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
y. menyelenggarakan penerimaan RKA-SKPD dari masing-masing Bidang yang telah sesuai dengan skala prioritas perencanaan pembangunan, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
z. menyelenggarakan penyusunan usulan penetapan RKA-SKPD yang telah sesuai dengan skala prioritas perencanaan pembangunan, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota sebagai dasar penyusunan RAPBD kepada TAPD;
aa. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan berdasarkan hasil kajian dan penelitian serta skala prioritas yang disusun oleh masing-masing Bidang;
bb. menyelenggarakan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan daerah;
cc. menyelenggarakan pengendalian perencanaan pembangunan daerah meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
dd. menyelenggarakan penyunan konsep surat edaran dalam rangka pemantauan pelaksanaan program kepada Kepala SKPD meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
ee. menyelenggarakan penerimaan laporan triwulan hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan SKPD;
ff. menyelenggarakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan daerah kepada Walikota disertai yang dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan;
gg. menyelenggarakan evaluasi perencanaan pembangunan daerah meliputi:
1. penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
2. menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
hh. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Bidang Penyusunan Program;
ii. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penyusunan Program dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
jj. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
kk. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Penyusunan Program;
ll. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Badan yang berhubungan dengan tugas Bidang Penyusunan Program;
mm. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penyusunan Program;
nn. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
oo. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Penyusunan Program atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Badan;
pp. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
qq. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidang Penyusunan Program terdiri dari :
a. Sub Bidang Program Kerja
b. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Kepala Bidang Penyusunan Program mempunyai tugas pokok memimpin Bidang dalam menyusun perumusan kebijakan, penyusunan program dan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menetapkan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja Bidang Penyusunan Program berdasarkan masukan dari masing-masing Kepala Sub Bidang;
b. menghimpun rancangan awal RPJPD dari masing-masing Bidang;
c. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJPD berdasarkan rancangan awal RPJPD dari masing-masing Bidang;
d. menyelenggarakan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJPD;
e. menyelenggarakan penghimpunan rumusan rancangan akhir RPJPD dari masing-masing Bidang;
f. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RPJPD berdasarkan hasil musrenbang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
g. menyelenggarakan penyusunan konsep Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyusunan RPJPD untuk disampaikan kepada DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
h. menghimpun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD sebagai bahan penyusunan RPJMD;
i. menghimpun rancangan awal RPJMD dari masing-masing Bidang sebagai bahan pelaksanaan musrenbang;
j. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RPJMD berdasarkan rancangan awal RPJMD dari masing-masing Bidang;
k. menyelenggarakan musrenbang dalam rangka penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan RPJMD;
l. menyelenggarakan penghimpunan rumusan rancangan akhir RPJMD dari masing-masing Bidang;
m. menyelenggarakan penyusunan rancangan akhir RPJMD yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD periode sebelumnya;
n. menyelenggarakan penyusunan konsep Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyusunan RPJMD untuk disampaikan kepada DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
o. menghimpun Rencana Kerja (RENJA) SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan awal RKPD;
p. menghimpun rancangan awal RKPD dari masing-masing Bidang sebagai bahan pelaksanaan musrenbang;
q. menyelenggarakan penyusunan rancangan awal RKPD berdasarkan rancangan awal RKPD dari masing-masing Bidang;
r. menyelenggarakan musrenbang dalam rangka pembahasan rancangan RKPD tahun berikutnya untuk keterpaduan rancangan Renja antar SKPD dan antar rencana pembangunan kecamatan;
s. menyelenggarakan penyusunan rumusan rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil musrenbang yang dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju;
t. menyelenggarakan penyusunan konsep Peraturan Walikota tentang RKPD sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
u. menyelenggarakan penyusunan pogram, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan berdasarkan:
1. Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu.
2. Kerangka pendanaan dan pagu indikatif.
3. Program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.
v. menyelenggarakan penyusunan konsep surat edaran yang berkaitan dengan penyusunan RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD;
w. menyelenggarakan penerimaan RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD dari seluruh SKPD;
x. menyelenggarakan penghimpunan dan pendistribusian RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD pada masing-masing Bidang dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
y. menyelenggarakan penerimaan RKA-SKPD dari masing-masing Bidang yang telah sesuai dengan skala prioritas perencanaan pembangunan, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
z. menyelenggarakan penyusunan usulan penetapan RKA-SKPD yang telah sesuai dengan skala prioritas perencanaan pembangunan, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota sebagai dasar penyusunan RAPBD kepada TAPD;
aa. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan berdasarkan hasil kajian dan penelitian serta skala prioritas yang disusun oleh masing-masing Bidang;
bb. menyelenggarakan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan daerah;
cc. menyelenggarakan pengendalian perencanaan pembangunan daerah meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
dd. menyelenggarakan penyunan konsep surat edaran dalam rangka pemantauan pelaksanaan program kepada Kepala SKPD meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
ee. menyelenggarakan penerimaan laporan triwulan hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan SKPD;
ff. menyelenggarakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan daerah kepada Walikota disertai yang dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan;
gg. menyelenggarakan evaluasi perencanaan pembangunan daerah meliputi:
1. penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
2. menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
hh. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Bidang Penyusunan Program;
ii. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penyusunan Program dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
jj. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
kk. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Penyusunan Program;
ll. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Badan yang berhubungan dengan tugas Bidang Penyusunan Program;
mm. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penyusunan Program;
nn. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
oo. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bidang Penyusunan Program atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Badan;
pp. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan;
qq. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidang Penyusunan Program terdiri dari :
a. Sub Bidang Program Kerja
b. Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan.
Posting Komentar Blogger Facebook