2
Salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para abdi negara adalah pemberian gaji ke-13, pada tahun 2012 ini pemberian gaji bulan ke-13 bisa dibayarkan di bulan Juni, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 (Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan). Mekanisme pembayaran dan petunjuk teknisnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012 (Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan).


Yang perlu diketahui sesuai Pasal 3 PP 57 Tahun 2012 ini, besarnya Gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2012, yang komponennya terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum.

Dalam pasal 4, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2012 dibayarkan pada bulan Juni 2012, dan sesuai petunjuk teknisnya pencairan/pembayarannyaberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012, apabila tidak dapat dibayarkan bulan Juni 2012, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2012.

Gaji ke-13 PNS Pusat tentunya dibebankan pada APBN Tahun 2012, sedangkan PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Buat para pensiunan dibayarkan pula pensiunan bulan ke-13 yang dibayarkan oleh PT. Taspen untuk PNS, dan PT. Asabri untuk TNI.

Download - Surat Edaran Gaji ke-13

Posting Komentar Blogger

 
Top