Yang perlu diketahui sesuai Pasal 3 PP 57 Tahun 2012 ini, besarnya Gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2012, yang komponennya terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum.
Dalam pasal 4, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2012 dibayarkan pada bulan Juni 2012, dan sesuai petunjuk teknisnya pencairan/pembayarannyaberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012, apabila tidak dapat dibayarkan bulan Juni 2012, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2012.
Gaji ke-13 PNS Pusat tentunya dibebankan pada APBN Tahun 2012, sedangkan PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Buat para pensiunan dibayarkan pula pensiunan bulan ke-13 yang dibayarkan oleh PT. Taspen untuk PNS, dan PT. Asabri untuk TNI.
Download - Surat Edaran Gaji ke-13
Ada peraturan yang mengatur ya?
BalasHapusada, yang tidak ada adalah THR
Hapus