0
Rapat Koordinasi
Sosialisasi Kebijakan dan Bimbingan Teknis
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)
Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarmasin, 20 Mei 2014 - Rapat Koordinasi Sosialisasi Kebijakan dan Bintek Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), pada hari Senin s/d Rabu, 19 - 21 Mei 2014 bertempat di "A" Hotel yang beralamat di Jl. Lambung Mangkurat, Banjarmasin - Kalimantan Selatan dilaksanakan oleh Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan dengan tujuan Pemetaan Ketersediaan Objek Data dan Pengelompokan Data Menurut SKPD yang dilakukan sebagai persiapan untuk memulai proses pengumpulan dan pengisian data.

Pengumpulan dan pengisian data dilakukan oleh koordinator bidang dan dikoordinasikan oleh BAPPEDA yang secara berkelanjutan / kontinyu(continue) dari bulan Maret sampai dengan Desember tahun berjalan. Pemanfaatan data SIPD sebagian diantaranya adalah (1) Publikasi keberhasilan pembangunan daerah; (2) Salah satu rujukan dalam evaluasi kinerja pembangunan daerah; (3) Salah satu rujukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah; serta (4) Publikasi SIPD Nasional.

Adapun Narasumber dalam Rakor tersebut berasal dari Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan Pusat Data dan Informasi Komtel Kementerian Dalam Negeri RI dengan penyampai materi adalah Budi Harsoyo, M.Si dan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan yang diikuti oleh Bappeda seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. (@WZ)
=====

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, dengan hormat diberitahukan kepada Saudara Gubernur dan Saudara Bupati/Walikota beberapa hal sebagai berikut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) merupakan tindak lanjut dari pasal 152 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  2. Dengan ini telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan;
  3. Diminta bantuan saudara untuk turut mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem informasi Pembangunan Daerah kepada para SKPD terkait dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, evaluasi serta pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan daerah (SIPD) pada aplikasi online www.sipd.bangda.kemendagri.go.id;
  4. Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah juga dapat didownload pada website Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri www.bangda.kemendagri.go.id;
  5. Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Bintek SIPD untuk Kabupaten/Kota di 3 (tiga) Region akan dilaksanakan pada bulan April 2014, yaitu :

  • Sosialisasi untuk Regional A (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di Kawasan Timur Indonesia, pada tanggal 15 s.d 17 April 2014 di Hotel Park Jakarta Jln.D.I.Panjaitan Kav. 5 Cawang – Jakarta 13340; 
  • Sosialisasi untuk Regional B (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di wilayah Sumatera, pada tanggal 23 s.d 25 April 2014 di Hotel Mercure Jakarta Kota Jln. Hayam Wuruk No. 123 Jakarta 11160; dan 
  • Sosialisasi untuk Regional C (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di wilayah Jawa dan Kalimantan, pada tanggal 7 s.d 9 Mei 2014 di Hotel Orchadz Jayakarta Jln. Pangeran Jayakarta No. 44 Jakarta Pusat.

Dengan disosialisasikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, dipedomani dan diimplementasikan sebagai acuan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Sumber
=====
Budi Harsoyo. M.Si dan Ir. Achmad Rifani, MT

Sasaran dari kegiatan ini adalah untuk tersedianya data dan informasi secara cepat dan mudah bagi pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan di daerah, terbangunnya Sistem Informasi Profil Daerah (SIPD) Online, serta terlaksananya manajemen pengelolaan database profil daerah yang baik dan akurat.

Ada suatu peribahasa yang mengatakan "Siapa yang menguasai informasi maka dia akan menguasai dunia". Oleh sebab peserta dari Kab/Kota dan Tim Pokja SIPD Provinsi untuk sama-sama membangun Sistem Informasi Profil Daerah (SIPD) dalam memberikan pelayanan tentunya butuh dukungan data yang akurat dan up to date dari lintas sektor akan dapat berjalan dengan baik.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Informasi Profil Daerah (SIPD) ini merupakan bekal untuk dapat berkerjasama dalam mengoptimalisasikan SIPD, karena secara moral ikut bertanggng jawab membantu Kepala Daerah/ Kepala Badan/ Kepala Instansi/ Kepala Kantor/ Kepala Unit Kerja  masing-masing untuk melaksanakan Inpres Nomor : 3 Tahun 2003 dengan cara mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terlaksananya pengembangan e- Government yang berbasis Web secara Nasional yang nantinya mempunyai efek positif dalam mempercepat upaya proses pemulihan kembali pertubuhan ekonomi dimasa mendatang guna memacu pembangunan dengan membandingkan kemajuan yang ada di Daerah lain yang semua ini dapat dilihat melalui akses yang berbasis Web.

Posting Komentar Blogger

 
Top