0
MUSRENBANG TINGKAT KECAMATAN

1. PENGERTIAN
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan, yang dikoordinasikan oleh Bappeda kota dan dilaksanakan oleh Camat.
2. TUJUAN
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk:
a. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
b. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
c. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
3. MASUKAN (Bahan Musrenbang)
a. Berbagai hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan antara lain adalah:
1) Dari Kelurahan :
a) Dokumen prioritas program dan kegiatan pembangunan tahunan hasil musrenbang Kelurahan.
b) Daftar nama anggota delegasi dari Kelurahan untuk mengikuti musrenbang kecamatan.
c) Berita acara musrenbang Kelurahan.
2) Dari kecamatan :
a) Hasil evaluasi pembangunan kecamatan pada tahun sebelumnya.
b) Rancangan awal rencana kerja kecamatan.
3) Dari Pemerintah Kota Banjarmasin:
a) Hasil evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kota Banjarmasin pada tahun sebelumnya.
b) Rancangan awal RKPD Kota Banjarmasin .
4. MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Pelaksanaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut:
1) Camat menetapkan tim penyelenggara.
2) Tim penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
3) Menyusun jadwal dan agenda musrenbang kecamatan;
4) Penyiapan daftar berbagai unsur yang akan dilibatkan dalam musrenbang kecamatan yaitu narasumber, fasilitator, dan peserta.
5) Pemberitahuan jadwal dan tempat pelaksanaan musrenbang kepada Bappeda kabupaten/kota. Dalam hal ini camat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bappeda dengan dilampiri bahan pembahasan musrenbang yang terdiri dari jadwal dan agenda musrenbang kecamatan.
6) Mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda, dan tempat musrenbang kecamatan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta bisa menyiapkan diri dan segera melakukan pendaftaran dan atau diundang;
7) Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta musrenbang kecamatan baik wakil dari Kelurahan maupun dari kelompok- kelompok masyarakat;
8) Penyampaian undangan kepada peserta musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, yang dilampiri dengan bahan musrenbang.
9) Menyiapkan peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang kecamatan.
10) Mengkompilasi prioritas program dan kegiatan pembangunan dari musrenbang Kelurahan berdasarkan masing-masing fungsi SKPD;
b. Tahap Pelaksanaan, dengan agenda sebagai berikut:
1) Pendaftaran peserta
2) Acara pembukaan musrenbang
3) Sidang Pleno I Pemaparan materi dari narasumber dan materi musrenbang:
4) Sidang Kelompok
5) Pemilihan unsur pimpinan kelompok diskusi terdiri dari ketua, sekretaris dan notulen yang dipilih dari dan oleh anggota kelompok diskusi yang difasilitasi oleh fasilitator.
6) Penyerahan kelompok diskusi dari fasilitator kepada Ketua kelompok diskusi yang terpilih untuk memimpin jalannya pemaparan dan pembahasan materi dalam kelompok diskusi.
7) Verifikasi usulan kegiatan prioritas desa/kelurahan oleh peserta musrenbang kecamatan dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas dan sasaran daerah sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh peserta kelompok.
8) Setelah dilakukan penyepakatan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan prioritas, selanjutnya dilakukan skoring dan rating untuk menentukan urutan prioritas. skoring dan rating dilakukan untuk tiap kelompok kegiatan dari masing-masing prioritas pembangunan daerah. Kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian prioritas ditetapkan oleh camat. Kriteria penilaian dapat dikembangkan sesuai kondisi setempat.
9) Sebagai contoh kriteria: (1) Kesesuaian dengan rancangan awal RKPD; (2) kepentingan lintas kelurahan; (3) Dukungan pada pencapaian target prioritas pembangunan kota; (3) Dukungan pada pemenuhan hak dasar rakyat lintas kelurahan; (4) dukungan pada nilai tambah pendapatan lintas kelurahan.
c. Sidang Pleno II
1) Sidang Pleno II dipimpin oleh Camat. Dalam sidang Pleno II bertujuan untuk:
2) Pemaparan kegiatan prioritas kecamatan beserta sasarannya, yang merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing kelompok dihadapan seluruh peserta musrenbang RKPD kota di kecamatan.
3) Memperolehtanggapan, penajaman, dan klarifikasi dari seluruh peserta musrenbang kecamatan terhadap materi yang dipaparkan oleh ketua kelompok diskusi,dan pengambilan keputusan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan daerah kota di kecamatan.
4) Rangkuman hasil kesepakatan dalam sidang pleno II, dirumuskan kedalam rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kota di kecamatan oleh tim perumus yang dipimpin oleh Camat.
5) Rancangan berita acara kesepakatan hasil musrenbang kecamatan, dibacakan kembali dalam sidang pleno II untuk disepakati dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang RKPD kota di kecamatan.
6) Camat menyampaikan salinan berita acara kesepakatan hasil musrenbang kecamatan kepada walikota sebagai bahan penyusunan RKPD kota, dan kepada Kepala SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD yang akan dibahas di forum SKPD.
5. KELUARAN (Hasil Musrenbang)
Keluaran yang dihasilkan adalah:
a. Daftar prioritas program dan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan menurut SKPD atau gabungan SKPD yang akan disampaikan pada Musrenbang Kota Banjarmasin. Selanjutnya, daftar tersebut diinformasikan kepada masyarakat di masing-masing Kelurahan oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan Kompilasi Hasil Musrenbang Kelurahan
b. Kompilasi hasil musrenbang kelurahan menurut urutan prioritas yang disepakati di musrenbang kelurahan, dan dikelompokkan menurut SKPD
6. UNSUR YANG DILIBATKAN DALAM MUSRENBANG
a. Peserta
Peserta Musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa dan lurah, delegasi musrenbang desa, delegasi kelurahan, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
b. Nara Sumber :
Dari Kota Banjarmasin:
Bappeda, perwakilan SKPD, Kepala UPT SKPD di kecamatan yang bersangkutan, kepala-kepala unit pelayanan di kecamatan, anggota DPRD dari wilayah pemilihan kecamatan yang bersangkutan;
Dari Kecamatan:
Camat, aparat kecamatan, LSM yang bekerja di kecamatan bersangkutan, dan para ahli/profesional yang dibutuhkan.
c. Fasilitator
Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan keputusan dalam kelompok diskusi
7. WAKTU PELAKSANAAN
Penyelenggaraan musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Pebruari.

Posting Komentar Blogger

 
Top