MUSRENBANG TINGKAT KELURAHAN
1.
PENGERTIAN
Musrenbang Kelurahan adalah forum
musyawarah perencanaan pembangunan tahunan Kelurahan yang melibatkan para
pelaku pembangunan di Kelurahan.
2.
TUJUAN
Musrenbang Kelurahan memiliki tujuan :
a.
Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang
diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya.
b.
Menetapkan prioritas kegiatan Kelurahan yang akan dibiayai
melalui alokasi dana Kelurahan yang berasal dari APBD Kota Banjarmasin maupun sumber
dana lainnya.
c.
Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk
dibahas pada Musrenbang Kecamatan.
3.
MASUKAN (Bahan Musrenbang)
a.
Dokumen rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan.
b.
Hasil evaluasi pembangunan Kelurahan pada tahun sebelumnya.
c.
Daftar prioritas masalah Kelurahan dan kelompok-kelompok
masyarakat
d.
Hasil evaluasi Kecamatan dan/atau masyarakat terhadap
pemanfaatan dana alokasi Kelurahan.
e.
Informasi dari Pemerintah Kota Banjarmasin tentang indikasi
jumlah alokasi dana Kelurahan yang akan diberikan untuk tahun anggaran
berikutnya.
f.
Prioritas kegiatan pembangunan daerah untuk tahun mendatang
yang dirinci berdasarkan SKPD pelaksananya beserta rencana pendanaannya tempat
Kelurahan berada.
4.
MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Pelaksanaan musrenbang tahunan Kelurahan
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :
1)
Masyarakat di tingkat RT/RW dan kelompok masyarakat
melaksanakan musyawarah.
2)
Lurah menetapkan tim penyelenggara.
3)
Tim penyelenggara menyusun jadwal, mengumumkan jadwal, agenda
dan tempat pelaksanaan secara terbuka paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan.
4)
Tim penyelenggara membuka pendaftaran peserta atau mengundang
peserta.
5)
Tim penyelenggara mempersiapkan sarana dan prasarana
penunjang termasuk materi yang akan dibahas.
b.
Tahap Pelaksanaan, dengan kegiatan sebagai berikut:
1)
Pemaparan Camat mengenai evaluasi pembangunan tahun
sebelumnya serta prioritas kegiatan tahun yang akan datang.
2)
Pemaparan Lurah mengenai prioritas kegiatan tahun yang akan
datang serta informasi tentang perkiraan jumlah alokasi dana Kelurahan.
3)
Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat
Kelurahan oleh perwakilan dari masyarakat, misalnya Ketua LPM, komite sekolah,
dan lain-lain.
4)
Pembahasan oleh para peserta.
5)
Perumusan prioritas kegiatan.
6)
Penetapan daftar nama delegasi yang akan dikirim pada
musrenbang kecamatan (antara 3 sampai 5 orang di luar perangkat Kelurahan)
dengan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
5.
KELUARAN (Hasil Musrenbang)
Daftar prioritas kegiatan yang akan
dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kelurahan, swadaya serta kegiatan yang
akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai dari APBD Kota Banjarmasin/Provinsi,
APBN dan sumber dana lainnya.
Daftar nama delegasi yang akan membahas
hasil musrenbang Kelurahan pada musrenbang Kecamatan memperhatikan unsur
keterwakilan perempuan.
Berita Acara Musrenbang
=====Sumber
Panduang Musrenbang Kelurahan (BAPPENAS)
MUSRENBANGNAS
Posting Komentar Blogger Facebook