0
MUSRENBANG TINGKAT KELURAHAN

1.    PENGERTIAN
Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan Kelurahan yang melibatkan para pelaku pembangunan di Kelurahan.
2.    TUJUAN
Musrenbang Kelurahan memiliki tujuan :
a.    Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat bawahnya.
b.    Menetapkan prioritas kegiatan Kelurahan yang akan dibiayai melalui alokasi dana Kelurahan yang berasal dari APBD Kota Banjarmasin maupun sumber dana lainnya.
c.    Menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.
3.    MASUKAN (Bahan Musrenbang)
a.    Dokumen rencana pembangunan jangka menengah Kelurahan.
b.    Hasil evaluasi pembangunan Kelurahan pada tahun sebelumnya.
c.    Daftar prioritas masalah Kelurahan dan kelompok-kelompok masyarakat
d.   Hasil evaluasi Kecamatan dan/atau masyarakat terhadap pemanfaatan dana alokasi Kelurahan.
e.    Informasi dari Pemerintah Kota Banjarmasin tentang indikasi jumlah alokasi dana Kelurahan yang akan diberikan untuk tahun anggaran berikutnya.
f.     Prioritas kegiatan pembangunan daerah untuk tahun mendatang yang dirinci berdasarkan SKPD pelaksananya beserta rencana pendanaannya tempat Kelurahan berada.
4.    MEKANISME (Tahapan Musrenbang)
Pelaksanaan musrenbang tahunan Kelurahan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a.    Tahap Persiapan, dengan kegiatan sebagai berikut :
1)   Masyarakat di tingkat RT/RW dan kelompok masyarakat melaksanakan musyawarah.
2)   Lurah menetapkan tim penyelenggara.
3)   Tim penyelenggara menyusun jadwal, mengumumkan jadwal, agenda dan tempat pelaksanaan secara terbuka paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
4)   Tim penyelenggara membuka pendaftaran peserta atau mengundang peserta.
5)   Tim penyelenggara mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang termasuk materi yang akan dibahas.
b.    Tahap Pelaksanaan, dengan kegiatan sebagai berikut:
1)   Pemaparan Camat mengenai evaluasi pembangunan tahun sebelumnya serta prioritas kegiatan tahun yang akan datang.
2)   Pemaparan Lurah mengenai prioritas kegiatan tahun yang akan datang serta informasi tentang perkiraan jumlah alokasi dana Kelurahan.
3)   Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan oleh perwakilan dari masyarakat, misalnya Ketua LPM, komite sekolah, dan lain-lain.
4)   Pembahasan oleh para peserta.
5)   Perumusan prioritas kegiatan.
6)   Penetapan daftar nama delegasi yang akan dikirim pada musrenbang kecamatan (antara 3 sampai 5 orang di luar perangkat Kelurahan) dengan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
5.    KELUARAN (Hasil Musrenbang)
Daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kelurahan, swadaya serta kegiatan yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai dari APBD Kota Banjarmasin/Provinsi, APBN dan sumber dana lainnya.
Daftar nama delegasi yang akan membahas hasil musrenbang Kelurahan pada musrenbang Kecamatan memperhatikan unsur keterwakilan perempuan.
Berita Acara Musrenbang
=====
Sumber
Panduang Musrenbang Kelurahan (BAPPENAS)

MUSRENBANGNAS

Posting Komentar Blogger

 
Top