0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


ARSIPARIS

  1. Arsiparis,  adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan. 
  2. Arsiparis terampil, adalah Arsiparis dengan kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis kearsipan. 
  3. Arsiparis ahli, adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan  dan teknologi kearsipan. 
  4. Kegiatan kearsipan dinamis, adalah proses pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan sistem kearsipan pada instansi pemerintah dalam rangka pemberdayaan informasi arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. 
  5. Kegiatan kearsipan statis, adalah proses pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan sistem kearsipan pada instansi pemerintah dalam rangka pemberdayaan informasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.
  6. Pendidikan, adalah proses pengembangan profesi di bidang kearsipan baik melalui pendidikan sekolah dan/atau pendidikan dan pelatihan. 
  7. Kegiatan kearsipan, adalah proses kegiatan yang berkesinambungan dalam pengelolaan arsip melalui berbagai bentuk media rekam dimulai dari proses penciptaan, pengolahan informasi dan penggunaan, pengaturan, penyimpanan, pelayanan, publikasi, pemeliharaan dan penyusutan sampai dengan proses pelestariannya dan kegiatan pembinaannya. 
  8. Angka kredit, adalah angka yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagai hasil penilaian kuantitatif dan kualitatif atas prestasi yang dicapai oleh Arsiparis. 
  9. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penilaian angka kredit jabatan Arsiparis dalam jenjang jabatan Arsiparis Madya dan Arsiparis Utama. 
  10. Tim Penilai Instansi, adalah Tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penilaian angka kredit jabatan Arsiparis dalam jenjang jabatan Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Pertama dan Arsiparis Muda di lingkungan instansi masing-masing.

Posting Komentar Blogger

 
Top