0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bagian dalam menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, kearsipan, urusan  perlengkapan dan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan, mengumpulkan bahan, melaksanakan pelayanan serta mengelola administratif kepegawaian.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melaksanakan penerimaan dan pengendalian surat masuk;
c. melaksanakan pengendalian dan pengiriman surat keluar;
d. melaksanakan penggandaan naskah dinas;
e. melaksanakan pembinaan tata naskah dinas lingkup Badan;
f. melaksanakan dan membina kegiatan pengelolaan kearsipan;
g. melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kegiatan keprotokolan dan kehumasan Badan;
h. menyediakan pelayanan kebutuhan akomodasi dan perjalanan dinas pegawai lingkup Badan;
i. mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan perlengkapan kantor dilingkup Badan;
j. melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor dilingkup Badan;
k. menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Badan;
l. mengumpulkan dan mengolah data serta menyusun rencana kebutuhan pegawai dilingkup Badan;
m. menyiapkan bahan untuk pengajuan permohonan dan usulan yang berkaitan dengan kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, pensiun, pengembangan karir dan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada pegawai dilingkup Badan;
n. menyiapkan bahan untuk pengajuan permohonan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Suami/Istri, Kartu Asuransi Kesehatan para pegawai dilingkup Badan;
o. menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan mengurus Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) para pegawai dilingkup Badan;
p. memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat fungsional yang ada dilingkup Badan;
q. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
r. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
s. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
t. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
u. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
v. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
w. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian atas persetujuan/sepengetahuan Sekretaris;
x. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
y. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top