0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

(1) Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bidang dalam penyelenggaraan kegiatan teknis operasional penelitian dan pengembangan dalam rangka bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
b. melaksanakan kegiatan analisis daerah yang mencakup pelaksanaan rencana pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini serta keadaan luar biasa;
c. menyusun laporan hasil kegiatan analisis daerah yang mencakup pelaksanaan rencana pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini serta keadaan luar biasa
d. menyusun kerangka studi dan instrumen analisis serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun perencanaan pembangunan daerah;
e. menyusun laporan hasil penelitian lapangan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
f. mengkaji dan mengidentifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas nasional dalam pembangunan daerah;
g. menyusun laporan hasil pengkajian dan identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah meliputi kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dari sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan dan kemampuan anggaran;
h. melaksanakan pengkajian dan penilitian dalam rangka perumusan masalah pembangunan daerah yang mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat;
i. menyusun laporan hasil pengkajian dan penelitian dalam rangka perumusan masalah pembangunan daerah mencakup tantangan, ancaman dan kelemahan yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju, pencapaian kinerja dan arah kebijakan kedepan;
j. melaksanakan kegiatan forum komunikasi publik dalam rangka penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah;
k. mengkaji dan menganalisis isu-isu strategis sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
l. melaksanakan penelitian dan pengkajian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun pilihan yang dilaksanakan didaerah dalam rangka percepatan pembangunan di daerah;
m. menyusun rekomendasi hasil penelitian dan pengkajian penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun pilihan yang dilaksanakan didaerah untuk dapat dikembangkan dan dilaksanakan oleh masing-masing SKPD;
n. melaksanakan pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan ekonomi, sosial, budaya, perhubungan, pariwisata, lingkungan hidup dan prasarana wilayah;
o. menyusun laporan hasil pengkajian dan penelitian dalam rangka pengembangan ekonomi, sosial, budaya, perhubungan, pariwisata, lingkungan hidup dan prasarana wilayah;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahun Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
q. menyiapkan bahan penyusunan sistem perencanaan pembangunan daerah;
r. melakukan kajian dan penelitian dalam rangka penyusunan sistem perencanaan pembangunan daerah;
s. menyusun konsep Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
t. menyampaikan konsep Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang telah disetujui oleh Kepala Badan kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi Keraturan Daerah;
u. melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian serta mengadakan kerjasama penelitian dibidang ekonomi, sosial budaya, dan fisik prasarana dengan lembaga-lembaga lainnya;
v. menghimpun dan megolah data penelitian dibidang ekonomi, sosial, budaya, fisik prasarana dan perencanaan pembangunan kota;
w. menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan kegiatan penelitian dibidang ekonomi, sosial budaya, fisik dan prasarana sesuai petunjuk teknis dalam rangka perencanaan pembangunan daerah;
x. menghimpun, memeriksa, menelaah dan mengolah data usulan proyek dari instansi terkait dibidang penelitian dan pengembangan dari hasil rapat koordinasi pembangunan berdasarkan skala prioritas;
y. menyiapkan bahan dan mengolah laporan hasil penelitian di bidang ekonomi, sosial dan budaya, fisik dan prasarana;
z. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
aa. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
bb. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
cc. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
dd. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala  Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
ee. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
ff. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan;
gg. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang  Penelitian dan Pengembangan;
hh. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top