1
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BAGIAN PERENCANAAN

(1) Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bagian dalam menyiapkan rencana kerja dan program kerja serta melakukan koordinasi intern tentang penyusunan program  kerja Badan serta pelaporannya.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Perencanaan;
b. mengumpulkan bahan penyusunan usulan Rencana Kerja tahunan Badan;
c. menyusun usulan Rencana Kerja tahunan Badan;
d. mengumpulkan bahan penyusunan usulan Rencana Kerja tambahan Badan dalam rangka penyusunan anggaran perubahan Badan;
e. menyusun usulan Rencana Kerja tambahan Badan dalam rangka penyusunan angaran perubahan Badan;
f. mengumpulkan bahan penyusunan konsep Rencana Strategis dan usulan program Badan;
g. menganalisis dan mengkaji bahan-bahan penyusunan konsep Rencana Strategis dan usulan program Badan;
h. menyusun konsep Rencana Strategis dan usulan program Badan;
i. mengumpulkan bahan penyusunan konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan;
j. menyusun konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan;
k. mengumpulkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) program dan kegiatan Badan;
l. menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan;
m. mengumpulkan bahan dan data dalam rangka evaluasi pelaksanaan program, rencana kerja dan kinerja tahunan Badan;
n. menyusun laporan pelaksanaan program, rencana kerja dan kinerja tahunan Badan;
o. memfasilitasi penyusunan usulan Rencana Kerja tahunan dan Rencana Kerja tambahan pada masing-masing unit kerja lingkup Badan;
p. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
q. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan;
r. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan;
s. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan;
t. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
u. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan atas persetujuan/sepengetahuan Sekretaris;
v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugas;

Posting Komentar Blogger

  1. Semoga saja semua bagian di pepemrintahan Kota banjarmasin ini dapat berjalan sesuai fungsinya

    BalasHapus

 
Top