0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BIDANG EVALUASI DAN PELAPORAN

(1) Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bidang dalam menyelenggarakan kegiatan teknis operasional pengendalian, evaluasi kegiatan dan program perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah serta penyusunan pelaporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
b. melaksanakan pengendalian perencanaan pembangunan daerah terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c. melaksanakan pengendalian perencanaan pembangunan daerah meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
d. menyusun  konsep surat edaran dalam rangka pemantauan pelaksanaan program kepada Kepala SKPD meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
e. menerima laporan triwulan hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan SKPD;
f. menerima laporan Realisasi Fisik dan Keuangan pelaksanaan program dan kegiatan dari seluruh SKPD;
g. menyusun laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan Realisasi Fisik dan Keuangan pelaksanaan program dan kegiatan dari seluruh SKPD;
h. menyusun laporan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan daerah kepada Walikota disertai yang dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan;
i. mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan hasil rencana pembangunan daerah;
j. mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah meliputi:
1. Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
2. Menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
k. menyusun laporan hasil evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi  atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
m. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
n. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
o. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
p. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Penyusunan Program yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
q. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala  Bidang Penyusunan Program dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
r. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
s. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Bidang Penyusunan Program;
t. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang  Penyusunan Program;
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Bidang Penyusunan Program sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top