0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA

(1) Kepala Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bidang dalam menyelenggarakan kegiatan teknis operasional pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang sosial dan budaya.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bidang Sosial dan Budaya;
b. menyusun rancangan awal RPJPD bidang sosial dan budaya yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD bidang sosial dan budaya;
d. menyusun rumusan rancangan akhir RPJPD bidang sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
e. menyampaikan rumusan rancangan akhir RPJPD bidang sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
f. menerima Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD bidang sosial dan budaya;
g. menyusun rancangan awal RPJMD bidang sosial dan budaya yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD bidang ekonomi periode sebelumnya;
h. menyempurnakan penyusunan RPJMD bidang sosial dan budaya berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD bidang sosial dan budaya;
j. menyusun rumusan rancangan akhir RPJMD bidang sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
k. menyampaikan rumusan rancangan akhir RPJMD bidang sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
l. menerima Rencana Kerja (RENJA) SKPD bidang sosial dan budaya;
m. menyusun rancangan awal RKPD bidang sosial dan budaya berdasarkan Renja SKPD dan RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pedanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain;
n. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD bidang sosial dan budaya;
o. menyusun rumusan rancangan akhir RPKD bidang sosial dan budaya berdasarkan hasil musrenbang;
p. menyampaikan rumusan rancangan akhir RKPD bidang sosial dan budaya kepada Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
q. menerima usulan Rencana Kegiatan dan Anggarakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) bidang sosial dan budaya;
r. mengkaji dan menelaah usulan RKA-SKPD bidang sosial dan budaya dalam rangka sinkronisasi dan keterpaduan antara Rencana Kegiatan SKPD dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
s. menerima/menolak  usulan RKA-SKPD bidang sosial dan budaya yang sesuai/tidak sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota berdasarkan hasil kajian dan penelaahan;
t. menyampaikan hasil usulan RKA-SKPD bidang sosial dan budaya yang telah sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota kepada Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
u. menyiapkan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya;
v. menyusun skala prioritas perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya;
w. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi  atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Sub Bidang Sosial dan Budaya;
x. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
y. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
z. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya;
aa. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya;
bb. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala  Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya;
cc. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Sosial dan Budaya atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang  Ekonomi, Sosial dan Budaya;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top