2
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BAGIAN KEUANGAN

(1) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bagian menyusun rencana dan pertanggungjawaban anggaran serta mengelola administrasi keuangan.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bagian Keuangan;
b. mengumpulkan bahan dan menyusun usulan anggaran tahunan Badan;
c. mengumpulkan bahan dan menyusun usulan anggaran perubahan Badan;
d. mengumpulkan bahan dan  melaksanakan perhitungan anggaran tahunan Badan;
e. melaksanakan pengelolaan anggaran Badan;
f. melaksanakan kegiatan verifikasi;
g. menyiapkan Surat Perintah Membayar;
h. melaksanakan kegiatan akuntansi Badan;
i. menyusun laporan keuangan Badan;
j. mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai lingkup Badan;
k. melaksanakan pembinaan dan bimbingan perbendaharaan terhadap Bendaharawan yang ada dilingkup Badan;
l. melaksanan tertib administrasi kearsipan yang berkaitan dengan administrasi keuangan;
m. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
n. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
o. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
p. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan;
q. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;
r. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
s. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan atas persetujuan/sepengetahuan Sekretaris;
t. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

  1. Terimakasih Infonya, semoga saja kegiatan di sub bagian Keuangan Bappeda ini dapat berjalan lancar

    BalasHapus

 
Top