1
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BIDANG EKONOMI

(1) Kepala Sub Bidang Ekonomi mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bidang dalam menyelenggarakan kegiatan teknis operasional pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bidang Ekonomi;
b. menyusun rancangan awal RPJPD bidang ekonomi, yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD bidang ekonomi;
d. menyusun rumusan rancangan akhir RPJPD bidang ekonomi berdasarkan hasil musrenbang;
e. menyampaikan rumusan rancangan akhir RPJPD bidang ekonomi kepada Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
f. menerima Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD bidang ekonomi;
g. menyusun rancangan awal RPJMD bidang ekonomi yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD bidang ekonomi periode sebelumnya;
h. menyempurnakan penyusunan RPJMD bidang ekonomi berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD bidang ekonomi;
j. menyusun rumusan rancangan akhir RPJMD bidang ekonomi berdasarkan hasil musrenbang;
k. menyampaikan rumusan rancangan akhir RPJMD bidang ekonomi kepada Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
l. menerima Rencana Kerja (RENJA) SKPD bidang ekonomi;
m. menyusun rancangan awal RKPD bidang ekonomi berdasarkan Renja SKPD dan RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pedanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain;
n. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD bidang ekonomi;
o. menyusun rumusan rancangan akhir RKPD bidang ekonomi berdasarkan hasil musrenbang;
p. menyampaikan rumusan rancangan akhir RKPD bidang ekonomi kepada Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
q. menerima usulan Rencana Kegiatan dan Anggarakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) bidang ekonomi;
r. mengkaji dan menelaah usulan RKA-SKPD bidang ekonomi dalam rangka sinkronisasi dan keterpaduan antara Rencana Kegiatan SKPD dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
s. menerima/menolak  usulan RKA-SKPD bidang ekonomi yang sesuai/tidak sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota berdasarkan hasil kajian dan penelaahan;
t. menyampaikan hasil usulan RKA-SKPD bidang ekonomi yang telah sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota kepada Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
u. menyiapkan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi;
v. menyusun skala prioritas perencanaan pembangunan bidang ekonomi;
w. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi  atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Sub Bidang Ekonomi;
x. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Ekonomi dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
y. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
z. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Ekonomi;
aa. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Ekonomi;
bb. memberikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  Kepala  Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Ekonomi;
cc. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Ekonomi atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang  Ekonomi, Sosial dan Budaya;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

  1. Terimakasih sudah share, informasinya lengkap dan jelas, semoga saja bisa diaplikasikan

    BalasHapus

 
Top