0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BIDANG DATA DAN STATISTIK

(1) Kepala Sub Bidang Data dan Statistik mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bidang dalam mengumpulkan, mengolah, menyimpan, memelihara dan menyajikan validasi data dan statistik yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan daerah.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bidang Data dan Statistik;
b. mengumpulkan dan menyiapkan data dan informasi dalam rangka penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah yang meliputi penyelenggaraan pemerintah daerah, organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah, kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, keuangan daerah, potensi sumber daya daerah, produk hukum daerah, kependudukan, informasi dasar kewilayahan dan informasi lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. mengelola dan memanfaatkan data dan informasi secara optimal melalui pembangunan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah;
d. menyajikan data dan informasi yang berkaitan dengan penyusunan rencana pembangunan daerah baik secara manual/dokumen maupun secara elektronik;
e. menyusun statistik tingkat pertumbuhan dan perkembangan kemajuan pembangunan dari bidang ekonomi, sosial, budaya, fisik dan prasarana wilayah;
f. menyajikan data dan statistik hasil pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan kemajuan yang telah dicapai dalam bentuk buku Banjarmasin Dalam Angka;
g. melakukan pemeliharaan data baik secara manual maupun elektronik dalam rangka tertib administrasi pendataan;
h. melakukan validasi data yang bersumber dari seluruh SKPD, BPS dan instansi lain yang terkait dengan pengumpulan dan pengolahan data;
i. memberikan pelayanan informasi dan data yang terkait dengan penyusunan rencana pembangunan, pelaksanaan rencana pembangunan maupun hasil dan evaluasi pembangunan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi  atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Sub Bidang Data dan Statistik;
k. menghimpun dan mengolah hasil data pelaksanaan pembangunan di daerah dalam bentuk sajian dan tampilan melalui berbagai media sebagai gambaran hasil pembangunan dan potensi daerah;
l. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Data dan Statistik dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
m. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
n. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Data dan Statistik;
o. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Data dan Statistik;
p. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala  Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Data dan Statistik;
q. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
r. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Data dan Statistik atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan;
s. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang  Penelitian dan Pengembangan;
t. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top