0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BIDANG PERHUBUNGAN, PARIWISATA DAN LINGKUNGAN HIDUP

(1) Kepala Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bidang dalam menyelenggarakan kegiatan teknis operasional pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup;
b. menyusun rancangan awal RPJPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup;
d. menyusun rumusan rancangan akhir RPJPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup berdasarkan hasil musrenbang;
e. menyampaikan rumusan rancangan akhir RPJPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana;
f. menerima Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup;
g. menyusun rancangan awal RPJMD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD bidang ekonomi periode sebelumnya;
h. menyempurnakan penyusunan RPJMD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup;
j. menyusun rumusan rancangan akhir RPJMD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup berdasarkan hasil musrenbang;
k. menyampaikan rumusan rancangan akhir RPJMD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana;
l. menerima Rencana Kerja (RENJA) SKPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup;
m. menyusun rancangan awal RKPD perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup berdasarkan Renja SKPD dan RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pedanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain;
n. menyiapkan bahan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup;
o. menyusun rumusan rancangan akhir RPKD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup berdasarkan hasil musrenbang;
p. menyampaikan rumusan rancangan akhir RKPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana;
q. menerima usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup;
r. mengkaji dan menelaah usulan RKA-SKPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup dalam rangka sinkronisasi dan keterpaduan antara Rencana Kegiatan SKPD dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
s. menerima/menolak  usulan RKA-SKPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup yang sesuai/tidak sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota berdasarkan hasil kajian dan penelaahan;
t. menyampaikan hasil usulan RKA-SKPD bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup yang telah sesuai dengan RENSTRA SKPD, skala prioritas perencanaan pembangunan bidang fisik dan prasarana, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana;
u. menyiapkan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup;
v. menyusun skala prioritas perencanaan pembangunan bidang perhubungan, pariwisata dan lingkungan hidup;
w. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi  atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Sub Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup;
x. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
y. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
z. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup;
aa. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana yang berhubungan dengan tugas Sub Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup;
bb. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala  Bidang Fisik dan Prasarana dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup;
cc. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Perhubungan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Bidang Fisik dan Prasarana;
ee. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang  Fisik dan Prasarana;
ff. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Bidang Fisik dan Prasarana sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top