0
Kayuh_Baimbai.png (128×128)


SUB BIDANG PROGRAM KERJA

(1) Kepala Sub Bidang Program Kerja mempunyai tugas pokok memimpin Sub Bidang dalam menyelenggarakan kegiatan teknis operasional penyusunan perencanaan pembangunan daerah, pengkoordinasian penyusunan program kerja pembangunan daerah.

(2) Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menyusun usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran berbasis kinerja tahunan Sub Bidang Program Kerja;
b. menghimpun rancangan awal RPJPD dari masing-masing Bidang;
c. menyusun rancangan awal RPJPD berdasarkan rancangan awal RPJPD dari masing-masing Bidang;
d. menyelenggarakan pelaksanaan musrenbang dalam rangka penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJPD;
e. menghimpun rumusan rancangan akhir RPJPD dari masing-masing Bidang;
f. menyusun rumusan rancangan akhir RPJPD  berdasarkan hasil musrenbang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi berdasarkan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan;
g. menyusun konsep Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyusunan RPJPD untuk disampaikan kepada DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
h. menghimpun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD sebagai bahan penyusunan RPJMD;
i. menghimpun rancangan awal RPJMD dari masing-masing Bidang sebagai bahan pelaksanaan musrenbang;
j. menyusun rancangan awal RPJMD berdasarkan rancangan awal RPJMD dari masing-masing Bidang;
k. menyelenggarakan musrenbang dalam rangka penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan RPJMD;
l. menghimpun rumusan rancangan akhir RPJMD dari masing-masing Bidang;
m. menyusun rancangan akhir RPJMD yang memuat visi, misi dan program Walikota dengan berpedoman pada RPJPD, RPJM Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPMJD periode sebelumnya;
n. menyusun konsep Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penyusunan RPJMD untuk disampaikan kepada DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
o. menghimpun Rencana Kerja (RENJA) SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan awal RKPD;
p. menghimpun rancangan awal RKPD dari masing-masing Bidang sebagai bahan pelaksanaan musrenbang;
q. menyusun rancangan awal RKPD berdasarkan rancangan awal RKPD dari masing-masing Bidang;
r. menyelenggarakan musrenbang dalam rangka pembahasan rancangan RKPD tahun berikutnya untuk keterpaduan rancangan Renja antar SKPD dan antar rencana pembangunan kecamatan;
s. menyusun rumusan rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil musrenbang yang dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju;
t. menyusun konsep Peraturan Walikota tentang RKPD sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
u. menyusun pogram, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan berdasarkan:
1. Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu.
2. Kerangka pendanaan dan pagu indikatif.
3. Program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.
v. menyusun konsep surat edaran yang berkaitan dengan penyusunan RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD;
w. menerima RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD dari seluruh SKPD;
x. menghimpun dan mendistribusikan RESNTRA-SKPD, RENJA-SKPD dan RKA-SKPD pada masing-masing Bidang dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
y. menerima RKA-SKPD dari masing-masing Bidang yang telah sesuai dengan skala prioritas perencanaan pembangunan, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota;
z. menyusun usulan penetapan RKA-SKPD yang telah sesuai dengan skala prioritas perencanaan pembangunan, visi dan misi Walikota serta RPJMD Kota sebagai dasar penyusunan RAPBD kepada TAPD;
aa. menyiapkan bahan penyusunan skala prioritas perencanaan pembangunan berdasarkan hasil kajian dan penelitian serta skala prioritas yang disusun oleh masing-masing Bidang;
bb. menyusun skala prioritas perencanaan pembangunan daerah;
cc. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi  atau pelaksanaan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan Sub Bidang Program Kerja;
dd. menyiapkan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Program Kerja dalam rangka penyusunan LAKIP yang berkenaan dengan Badan;
ee. membina, memotivasi, melaksanakan pengawasan melekat serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka peningkatan kinerja dan produktifitas kinerja serta pengembangan karir;
ff. mendistribusikan tugas dan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Program Kerja;
gg. menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh Kepala Bidang Penyusunan Program yang berhubungan dengan tugas Sub Bidang Program Kerja;
hh. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala  Bidang Penyusunan Program dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bidang Program Kerja;
ii. memaraf atau menandatangani surat-surat atau naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
jj. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Sub Bidang Program Kerja atas persetujuan/sepengetahuan Kepala Bidang Penyusunan Program;
kk. memberikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang  Penyusunan Program;
ll. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala  Bidang Penyusunan Program sesuai dengan bidang tugasnya.

Posting Komentar Blogger

 
Top